Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent.
Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama
barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara
kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana
hukum kredit rumah KPR tersebut?